Jalan empat bulan jalani profesi ini ternyata baru sadar berawal dari ketidaksengajaan, memang Allah membuka jalan bagi makhluknya dari jalan yang tidak disangka- sangka. Berawal dari CV yang di kirim ke email hr@vivanews.com yang pada saat itu berpikir entah sampai atau tidak, dengan koneksi internet yang juga lemot tingkat tingkat tinggi, dikrimlah beberapa file hasil scan ijazah, transkrip nilai, dan beberapa sertifikat hasil pelatihan- pelatihan ketika masih berjas Hijau. Satu alasanku mengirim lamaran ke tempat kerja ku saat ini mungkin karena frustasi pula menunggu panggilan kapan mulai kerja sebagai staf riset di salah satu media yang pemiliknya mendirikan partai Politik baru karena kalah ketika pemilihan ketua. Tapi memang ini rencana Tuhan, kalau pada saat itu perusahaan media "Om Bewok" cepat- cepat memanggil saya, mungkin saya tidak akan seperti sekarang. Profesi ini menantang, di bawah tekanan, di kejar deadline, tapi aku menikmatinya.




Pendahuluan

Aceh di kenal merupakan wilayah yang memiliki resistensi terhadap segala upaya yang ingin mendominasi . Catatan Kahin mengenai revolusi sosial di aceh mengilunstrasikan bahwa sejak dulu revolusi sosial di aceh senantiasa di padukan dalam pandangan Islam.
Revolusi sosial ini misalnya dikenal ketika Aceh menentang Hindia belanda yang dikenal dengan hikayat perang Sabil. Perang yang di kobarkan dengan nilai- nilai Islam, karena bagi setiap kaum laki- lakidi wajibkan untuk mengangkat senjata, demi mengusir penjajah yang imbalannya adalah surga.
Kalimat Snouck Hougroje yang terkenal mengenai resistensi Aceh terhadap segala upaya yang ingin menjajah itu di lukiskan sebagai berikut:
“...mereka sam sekali lupa bahwa disiplin yang diciptakan oleh orang seperti Letkol Van Daleen..yang menerapkan tindakan kasar dan tidak manusiawi…akan menuntut kehadiran pendudukan militer secara abadi, sedangkan kehadiran itu akan menutup kemungkinan segala macam kerukunan (orang aceh dengan pihak penjajah)..”
Ilustrasi tersebut memberi gambaran kepada kita bahwa ancaman dari luar yang khususnya dimaknai oleh orang Aceah sebagai bentuk penjajahan, yang akan menimbulkan perlawanan dari mereka. Orang- orang Aceh termasuk orang- orang yang sensitif terhadap orang- orang luar yang berkeinginan untuk menguasai Aceh. Re-oriaentasi ke- Aceh-an ini terkait dengan identtas Aceh, komitmen kepada Islam yang cukup kuat, bahasa, adat serta harga diri orang Aceh yang merupakan unsure- unsure yang melandasi identitas ke- aceh-an.
Dalam konteks seperti itulah, penjelasan atas ejumlah perang rakyat Aceh melawan Hindia belanda, terjadi perang dengan kaum Ullebalang dengan ulama, meletusnya pemberontakan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Daud Beureueh 1953 hingga prokl;amasi kemerdekaan gerakan Aceh Merdeka (GAM) 4 Desember 1976 dapat diletakkan.Dampak dari semua itu, Aceh yang dulu di kenal sebagai Serambi Mekkah, oleh Anthony Reid kemudian di beri istilah sebagai “Serambi kekerasan”.
Istilah ini mencakup sejarah perang Aceh hingga kekerasan yang dilakukan oleh Negara pada masa orde baru dengan sejumlah sejumlah polititk kekerasan pada masa orba terhadap orang- orang Acah yang di anggap pemberontak. Seperti kita ketahui kekerasan di Aceh dapat dilihat sejak orba menerapkan sejumlah operasai militer yang menumpas lahirnya GAM sejak tahun 1976 Opersai militer yang paling terkenal adalah Operasi Jaring Merah (OJM) yang diberlakukan sejak tahun 1989 untuk menumpas GAM operasi ini menelan korban yang begitu besar di Aceh, dengan tipe- tipe kekerasan yang bermacam- macam.
Terwujudnya penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia memberikan harapan baru bagi seluruh masyarakat Aceh akan kehidupan yang lebih baik, damai dan indah. Konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun telah menelan puluhan ribu jiwa dan harta benda yang tidak sedikit. Yang lebih parah adalah dampak psikologis yang ditimbulkan oleh konflik dari anak-anak dan generasi muda Aceh yang tidak mudah untuk dipulihkan.
Banyak sudah lembaga-lembaga kajian dan perguruan tinggi melakukan studi tentang latar belakang dan dampak konflik di Aceh. Seluruhnya sepakat bahwa akar masalah konflik di Aceh adalah ketidakadilan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah dan Rakyat Aceh.
Sementara hasil kajian Balitbang Dephan yang tentang Disintegrasi Bangsa (Kasus Aceh) tahun 2003 dan 2004 menyimpulkan terdapat 4 (empat) akar masalah penyebab konflik Aceh berkepanjangan dan multidimensi yaitu :
• Rasa ketidakadilan dan ketidak-puasan terhadap Pemerintah Pusat
• Kekecewaan masa lalu masyarakat Aceh
• Penghancuran kultur Aceh
• Pengaruh eksternal yang memicu timbulnya konflik Aceh.

Kondisi Sosial Masyarakat dan Roda Pemerintahan NAD Selama Konflik.

Selama hampir 30 tahun berlangsungnya konflik Aceh telah berakibat ribuan jiwa menjadi korban khususnya masyarakat sipil, maraknya kejadian kriminal dan pelanggaran HAM, penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran rumah-rumah penduduk, sekolah dan fasilitas umum lainnya serta tidak berfungsinya pemerintahan.
Berdasarkan catatan Kontras Aceh sepanjang tahun 2000 sedikitnya 1.632 orang menjadi korban kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penculikan. Sedangkan pada tahun 2001 berdasarkan laporan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh tercatat 1.542 orang tewas, 1.017 orang luka-luka dan 817 orang hilang secara paksa/ditahan/diculik.
Sedangkan jumlah penduduk Aceh yang hidup dibawah garis kemiskinan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu dari 886.809 orang pada tahun 1999 menjadi 1,1 juta orang tahun 2000. Besarnya penduduk miskin di Aceh ini menempatkan NAD sebagai provinsi miskin peringkat ke-23 dari 26 provinsi di Indonesia (sesudah Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur). Jumlah penduduk miskin di Aceh meningkat menjadi sebesar 33,84% pada tahun 2001, dan diperkirakan mencapai 40% atau 1,68 juta orang dari 4,1 juta orang penduduk Aceh pada tahun 2002. Dari sisi pendidikan, angka anak usia sekolah di SD/Madrasah Ibtidaiyah dibandingkan dengan jumlah penduduk usia sekolah dasar termasuk yang terendah di Sumatera.
Pada tahun 2004, tercatat lebih dari 1,7 juta jiwa rakyat Tanah Rencong dinyatakan miskin. Angka kemiskinan itu setara dengan 40,39 persen dari 4,2 juta penduduk NAD. Dengan jumlah penduduk yang sama, tahun 2003 kemiskinan di NAD baru 29,76 persen atau 1.254.227 orang. Setelah NAD ditimpa bencana gempa dan tsunami, angka kemiskinan dipastikan naik drastis di beberapa kota.

Upaya Penyelesaian Konflik Sebelum Kesepakatan Damai Helsinki
Berbagai upaya perundingan dan penyelesaian gagal mewujudkan perdamaian yang permanen di tanah rencong ini. Dari “Jeda Kemanusiaan I dan II tahun 2000-2001” di era Presiden Abdurrahman Wahid hingga “Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) tahun 2002-2003” di masa Presiden Megawati Sukarnoputri. Gagalnya perjanjian kesepakatan damai dan penghentian permusuhan antara Pemerintah RI dan Pemberontak GAM tanggal 9 Desember 2002 di Swedia mendasari diberlakukannya Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 18 Mei 2003 melalui pemberlakuan Keppres No. 28 Tahun 2003 yang menetapkan seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam keadaan bahaya dengan status Darurat Militer dan digelarnya Operasi Terpadu tahap I dan II yang masing-masing enam bulan. Akhirnya pada akhir Desember 2005 bencana gempa dan tsunami menghancurkan sebagian besar bumi Aceh, dimana tercatat lebih dari seratus ribu orang meninggal dan puluhan ribu dinyatakan hilang. Rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh yang terkena tsunami ini diperkirakan butuh waktu 5-10 tahun untuk membangun kembali dengan biaya puluhan triliun rupiah. Bencana tersebut menyadarkan semua pihak untuk bersatu dan menghentikan permusuhan dan bersama-sama membangun negeri Serambi Mekkah ini kembali
Nasionalisme dan Integrasi Nasional
Pemikiran tentang nasionalisme lebih menekankan pentingna lembaga-lembaga integratif dalam membangun dan mempertahankan suatu negara bangsa. Dalam kerangka ini, beberapa pemikir seperti Clifford Geertz membahas tentang empat tahap nasionalisme yaitu :
a. Terciptanya ide;
b.Pembentukangerakan nasional;
c. Pembentukan negara bangsa (nation state);
d. Masa konsolidasi atau state building.
Pemikir lainnya yakni Furnivall mengemukakan tentang masyarakat majemuk (plural society) di masa kolonial di Asia, dimana berbagai etnik bertemu tetapi tidak bercampur. Seorang sosiolog terkemuka, Anthony Giddens menulis tentang peranan means of violence (alat-alat kekerasan), khususnya kekuasaan militer dalam membangun dan mempertahankan negara bangsa.
Pemahaman yang berbeda tentang integrasi nasional dapat berpotensi memperlemah keutuhan dan kedaulatan suatu negara bangsa. Kondisi struktur dan sosial masyarakat, letak geografis dan potensi-potensi lain yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya ragam budaya, ras dan agama jika tidak dipahami secara benar akan mengancam keuthan NKRI.
Koentjaraningrat (1982) menggunakan istilah integrasi nasional untuk menunjukkan usaha membangun interdependensi yang lebih kuat antar bagian dari organisme hidup antar anggota-anggotanya yang dianggap sama harmonisnya.3 Sedangkan istilah integrasi nasional menurut Coleman dan Rosberg seperti yang dikutip oleh Sjamsuddin (1991) memiliki dua dimensi, yaitu vertikal (elite massa) dan horizontal (teritorial). Integrasi vertikal disebut juga integrasi politik, tujuannya untuk menjembatani celah perbedaan yang mungkin ada antara elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi. Yang dimaksudkan dengan integrasi teritorial adalah integrasi dalam bidang horizontal yang bertujuan mengurangi diskontinuitas dan ketegangan kultur kedarahan dalam rangka proses penciptaan suatu masyarakat politik yang homogen. Menurut Weiner, integrasi bangsa sebagai bagian dari integrasi politik berarti bahwa bagi masyarakat majemuk yang meliputi berbagai suku bangsa, ras dan agama, integrasi bangsa dirasakan sangat penting untuk mengarahkan rasa kesetiaan masyarakat kepada bangsanya yang menyatukan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan satu identitas nasional.

Nasionalisme dan Gerakan Separatis
Isu perbedaan identitas, utamanya terkait etnis (etno-nasionalisme) dan distribusi sumber daya (kesejahteraan/ pembangunan) yang adil patut benar-benar diperhatikan dan dijaga, agar kelompok-kelompok minoritas ataupun terlupakan tidak melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dapat memicu konflik yang mengakar di masyarakat. Dalam kerangka pembangunan, kelompok-kelompok tersebut tetap harus dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan itu sendiri dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Kasus-kasus separatis (Aceh, Papua dan Maluku/RMS) relatif masih dapat cepat terselesaikan jika pemerintah mampu mengakomodir eksistensi dan keinginan kelompok-kelompok tersebut dalam kerangka NKRI. Umumnya akar permasalahan dari kasus-kasus separatis ataupun konflik dalam negara didasari/bersumber pada ketidak-adilan dalam kedua faktor di atas (identitas/etnis dan distribusi). Sangat dibutuhkan adanya political will negara (pemerintah) untuk membangun rasa ‘persaudaraan yang utuh’ yang senasib sepenanggungan. Hal inilah yang menentukan kuat/lemahnya nasionalisme suatu negara bangsa. Tampaknya gampang disebut atau diucapkan, namun praktiknya sangatlah sulit dilaksanakan, bukan berarti mustahil untuk diwujudkan. Sedangkan kasus-kasusseparatis yang telah mendapat dukungan internasional seringkali berujung pada diperolah kemerdekatan etnis menjadi negara, contoh Bosnia dan Timor Timur.
Disamping upaya-upaya yang disebut di atas, negara (pemerintah) harus mampu menggalang dukungan dari dunia internasional, membangun diplomasi atau opini internasional. Keberhasilan negara dalam mengatasi kasus separatis sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah mampu menggalang kerjasama internasional dan regional untuk membangun political power demi meningkatkan power position negara bangsa tersebut di fora internasional dan regional. Hal ini juga berarti bahwa kemampuan diplomasi sangat menentukan.

Status Nota Kesepakatan Damai RI-GAM
Sebagaimana lazimnya butir-butir kesepatan atau perjanjian selalu memberikan konsesi-konsesi bagi pihak-pihak yang berkonflik agar diperoleh kata sepakat. Maka sangat wajar apabila redaksi suatu kesepakatan merupakan rangkaian kata-kata yang “kabur” dan sering menimbulkan pro dan kontra dalam memahami maksud isi kesepakatan tersebut. Pemerintahan Presiden SBY belajar dari pengalaman masa lalu, perdamaian di tanah Aceh hanya akan terwujud jika menggunakan pendekatan-pendekatan yang persuasif dengan mengakomodir keinginan dan harapan masyarakat Aceh dan GAM, tetapi tetap dalam kerangka NKRI. Hal ini juga dapat diartikan bahwa Presiden SBY berkeinginan untuk merangkul tokoh-tokoh GAM untuk turut berpartisipasi membangun Aceh, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan menata ulang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di tanah Aceh yang sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh diantaranya pemberlakuan syariat Islam. Dari sisi ketatanegaraan, MoU Helsinki cenderung bermasalah, karena MoU ini lebih didasari oleh hukum internasional khususnya konvensi PBB mengenai hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang baru saja diratifikasi Pemerintah RI. Dari aspek politis dipandang bahwa nota kesepahaman ini merupakan “kemenangan politis” GAM karena terlalu luasnya kewenangan yang diperoleh GAM dan Pemerintah Aceh yang dapat memicu percepatan disintegrasi bangsa dalam mengelolah pemerintahan, sumber daya dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
MoU bukanlah dokumen yuridis murni, tetapi harus dipahami sebagai dokumen hukum berbau politis. MoU adalah hasil tawar-menawar antara kedua kubu yang telah berperang selama hampir tiga puluh tahun, dengan 20.000 korban jiwa dan banyak yang cacat seumur hidup maupun terluka lahir batin. Karena itu sangat mungkin jika rumusan pasal-pasal dalam MoU bertabrakan atau paling tidak bergesekan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
Apakah status perjanjian damai RI-GAM merupakan perjanjian internasional? UUD 1945 tidak mendefinisikan perjanjian internasional, namun UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur tentang hal itu. Pasal 1 menyebutkan: “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan norma tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis…..”. Kemudian Pasal 4 (1) menjelaskan lebih rinci bahwa: “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan…..”. Dari definisi di atas jelas bahwa GAM bukanlah sebuah negara, bukan suatu pemerintahan di pengasingan, bukan pula organisasi internasional ataupun subyek hukum internasional. GAM hanya merupakan kelompok perlawanan (insurgent); untuk dapat memperoleh status subyek hukum internasional, kelompok perlawanan harus memperoleh pengakuan (recognition) dari negara yang ia lawan atau dari pihak ketiga. Indonesia tentu tidak akan pernah memberi pengakuan kepada GAM sebagai kelompok perlawanan yang memperoleh pengakuan (belligerent). Negara ketiga juga tidak mengakui GAM, walaupun beberapa realitas cukup dijadikan alasan menyatakan GAM disebut belligerent, setidaknya de facto; resistensi dan kontrol sebagian kawasan dan kemampuan GAM memaksa Pemerintah RI ke meja perundingan. Secara subtantif memang GAM mampu memainkan fungsi sebagai subyek hukum internasional. Dalam praktik hukum internasional, perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah yang sah dengan kelompok perlawanan biasa disebut perjanjian internasional jika mendapat pengakuan. Misalnya, perjanjian antara Pemerintahan Sandinista Nikaragua dengan pemberontak Kontra tahun 1988; Lome Accord antara Pemerintah Sierra Leone dan Front Persatuan Revolusioner Sierra Leone (Revolutionary United Front of Sierra Leone) tahun 1999. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Common Article 3 Konvensi Geneva 1949.

Dampak MoU Helsinki Terhadap Integrasi Nasional
Butir-butir kesepakatan damai Pemerintah RI dengan GAM dikhawatirkan akan membahayakan keutuhan NKRI. Hal ini didasarkan pada isi nota kesepakatan tersebut yang memberikan kewenangan teramat luas bagi Pemerintahan Aceh atas jalannya roda pemerintahan, simbol, bendera dan himne daerah, pengelolaan sumber daya dan ekonomi serta politik. Sekalipun banyak kritik terhadap isi MoU, pemerintah tetap bersikukuh bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang ditabrak oleh perjanjian tersebut. Sosialisasi yang disampaikan pemerintah dan beberapa menteri yang terlibat dalam proses perundingan di Helsinki belum menjawab esensi subtansi permasalahan pokok yaitu NKRI diambang perpecahan jika isi perjanjian menimbulkan interpretasi yang berbeda antara Pemerintah RI dengan GAM. Pengalaman kesepakatan jeda kemanusiaan era Gus Dur dan penghentian permusuhan era Megawati menunjukkan apa yang ditafsirkan dan disosialisasikan GAM di lapangan cenderung berbeda dengan yang dipahami oleh Pemerintah RI dan TNI/Polri yang berkhir gagalnya kedua perjanjian itu mewujudkan perdamaian di tanah Aceh.
Kekeliruan terbesar MoU Helsinki adalah bahwa pemerintah mengakui GAM merupakan satu-satunya wakil sah rakyat Aceh. Konsekuensi logisnya pertama, pemerintah menganulir hak-hak politik dan kewenangan DPRD provinsi Aceh hasil Pemilu 2004, tercermin pada salah satu butir kesepahaman “Sampai 2009 legislatif Aceh tidak berwenang mengesahkan peraturan perundangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh” (butir 1.2.4). Kedua, pemerintah mengabaikan aspirasi aneka kelompok masyarakat di luar GAM, seperti ulama, LSM, mahasiswa dan aspirasi resmi partai-partai nasional di pemerintahan lokal Aceh, padahal mereka juga berhak bersuara tentang masa depan Aceh. Ketiga, pemerintah menanamkan bibit kekecewaan baru masyarakat Aceh yang merasa tidak terwakili aspirasi dan kepentingannya dalam MoU.
Dari aspek politik dan ekonomi, meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam MoU tampak pemerintah memenuhi keinginan para perunding GAM untuk membentuk satu negara dengan dua sistem di Aceh, seperti yang diberikan China kepada Hongkong saat dikembalikan oleh Inggris tahun 1997. Makna yang terkandung dalam butir-butir mengenai pemerintahan dan ekonomi di Aceh menunjukkan asas federalisme bahkan self government benar-benar dipenuhi. Sebenarnya hal ini sudah terjadi pada provinsi Papua saat diberi otonomi khusus tahun 2001. Jika dicermati butir-butir terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh tampak mirip dengan isi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, misalnya soal partai lokal (butir 1.2.1); pemberian hak bagi orang Aceh menggunakan simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne (butir 1.1.5); hak legislatif Aceh mirip dengan hak yang dimiliki Majelis Rakyat Papua, MRP (butir 1.1.2 b, c dan 1.4.1 – 1.4.5); partisipasi politik (butir 1.2.1-1.2.8) dan hak kepala daerah untuk menyetujui Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi (butir 1.4.4). Baik UU No. 21/2001 dan MoU tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa bendera daerah harus dikibarkan lebih rendah dari Merah-Putih. Juga terkait himne daerah apakah Aceh akan memiliki lagu kebangsaan selain Indonesia Raya ? Hal ini sangat riskan dan berbahaya bagi keutuhan NKRI apabila sampai terjadi pemahaman yang keliru dari GAM ataupun rakyat Aceh, yang mengartikan bahwa simbol-simbol wilayah/daerah (bendera, lambang dan himne) merupakan simbol dan bendera kedaulatan Aceh. Jika hal ini sampai terjadi, sama halnya kita harus mengakui Aceh sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Terkait dengan pembentukan partai politik lokal dan partisipasi politik perlu klarifikasi bersama untuk menyatukan persepsi. Butir 1.2.1 MoU menyatakan bahwa “ Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai lokal, pemerintah RI dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut perlu disusun payung hukum. Apakah UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan dipakai sebagai rujukan ? Sementara saat ini kita belum mengenal dan mengakui adanya partai lokal. Dalam Pasal 2 UU No. 31/2002 tentang Partai Politik dijelaskan syarat-syarat pembentukan partai politik yang harus memenuhi ketentuan mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah jumlah provinsi, 50 persen Kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan dan 25 persen dari jumlah kecamatan untuk setiap Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Konsekuensi dari kesepakatan tersebut pemerintah harus segera mewujudkan terbentuknya partai politik lokal di Aceh paling lambat sampai dengan Maret 2006 dan menggelar Pilkada pada bulan berikutnya. Namun mengingat sempitnya waktu untuk membuat regulasi tentang partai politik lokal, perlu diupayakan dialog dengan pemerintah dan masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Keinginan GAM untuk memenangkan pilkada pada April 2006 diharapkan tidak berakibat timbulnya konflik baru. Solusi terbaik yang mungkin dapat diwujudkan adalah political power sharing dalam pemerintahan Aceh. Kalaupun partai lokal dipaksakan ada pada Pilkada Aceh pada April ini, terlebih UU No. 31/2002 harus diamandemen sebab akan menimbulkan kecemburuan sosial daerah lain dan merusak aturan perpolitikan nasional serta dapat memicu disintegrasi bangsa.
Mengingat tenggang waktu sesuai MoU agaknya kehadiran partai lokal di Aceh dapat dipastikan tidak memungkinkan. Kewenangan yang teramat luas yang dimiliki oleh Misi Monitoring Aceh (AMM) yang memiliki hak veto untuk mengontrol implementasi MoU. Sementara Indonesia sama sekali tidak memiliki kewenangan hak veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM. Siapa yang bisa menjamin bahwa AMM akan melaksanakan tugasnya dengan obyektif ? Dimanakah kedaulatan RI atas Aceh, sehingga pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dari MoU harus dalam kontrol AMM dan AMM bebas bergerak ke seluruh wilayah RI kemana mereka inginkan. Sangat berbeda dengan tugas dan kewenangan yang terbatas dari misi perdamaian Indonesia (pasukan penjaga perdamaian GARUDA) di sejumlah negara yang pernah dilakukan.
Butir-butir kesepakatan di bidang ekonomi memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintahan Aceh, melebihi atau bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Otonomi Khusus NAD. Diantaranya yang sangat krusial yaitu Pemerintah Aceh berhak menguasai 70 persen atas semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh (butir 1.3.4). Sejak berlakunya undang-undang Otonomi Khusus NAD dan Papua sebagai daerah khusus mendapat 70 persen dari dana hasil migas, sedangkan pusat memperoleh 30 persen. Yang menjadi persoalan adalah sumber daya lainnya termasuk hasil-hasil perkebunan terutama kelapa sawit apakah pembagiannya tetap harus 70 persen termasuk PPh. Kalau hal itu yang dimaksudkan berarti MoU tersebut telah menggadaikan negara.
Butir-butir kesepakatan Helsinki yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi harus diselesaikan dengan mengedepankan dialog antara pemerintah pusat, DPR RI, Pemda Aceh bersama-sama unsur masyarakat Aceh (termasuk GAM) untuk mengakomodir seluruh aspirasi dan cita-cita perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh dan lebih penting lagi bagi penguatan integrasi nasional. Seluruh aspirasi dan harapan tersebut hendaknya dapat memuaskan semua pihak dan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Undang-undang tersebut nantinya diharapkan mampu sebagai pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemda dan masyarakat Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di tanah Rencong.
Perbedaan pendapat dan pandangan tidak harus selalu diselesaikan dengan kekerasan fisik yang berujung perpecahan (disintegrasi), melainkan perbedaan merupakan potensi bagi persatuan dan kesatuan bangsa. NKRI yang memang majemuk dalam ras, suku, agama, asal usul harus tetap menghargai kemajemukan tersebut dengan mengutamakan terwujudnya satu cita-cita luhur dari founding fathers bangsa ini yaitu tercapainya manusia Indonesia yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. Bhineka Tunggal Ika bukanlah sekedar retorika belaka, tetapi cita-cita bangsa yang harus diwujudkan. Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa harus menjiwai isi UUPA ini dan dapat semakin bertumbuh dan berkembang dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di tanah Serambi Mekkah.
Integrasi nasional yang merupakan kesepakatan bersama terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dari berbagai kelompok masyarakat untuk suatu tujuan bersama. Dalam konteks pembangunan Aceh pasca MoU Helsinki yang terkait dengan program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh setelah dilanda gempa dan tsunami sangat diperlukan kearifan semua pihak untuk bersama-sama mengakhiri konflik yang hanya mengakibatkan ribuan korban meninggal/hilang, kemiskinan serta ketakutan. Terlepas dari berbagai pemahaman terhadap isi/materi kesepakatan damai Helsinki terdapat suatu keinginan yang luhur yaitu mengakhiri konflik demi tetap utuhnya NKRI dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Secara singkat proses tercapainya kesepakatan damai dan upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan perdamaian, mengobati psikis korban konflik dan bencana alam, mengentaskan kesenjangan sosial dan meminimalkan kemiskinan di Aceh dapat dipahami melalui skema pada Gambar 1 yang menjelaskan bahwa kunci dari penyelesaian konflik berdarah di Aceh dan kontroversi dalam memahami maksud dari setiap butir nota kesepakatan tersebut terletak bagaimana UU tentang Aceh yang saat ini sedang dibahas mampu mengakomodir keinginan dan harapan masyararakat Aceh dengan tetap kerangka tetap utuhnya NKRI. Kalau memuaskan sepenuhnya harapan atau keinginan masyarakat Aceh, khususnya GAM, Undang-undang tersebut juga tidak akan memberikan pengaruh signifikan bagi perubahan dimensi baru di tanah Serambi Mekkah. Sangat diperlukan kearifan dan kedewasaan setiap pihak untuk mengedepankan tujuan utama dari seluruh rangkaian perundingan damai yang pernah diupayakan. Tujuan utama tersebut tidak lain adalah perdamaian permanen dan menciptakan kondisi kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat yang kondusif dan harmonis di Aceh yang demokratis dan berkeadilan. Dengan kata lain, bahwa tugas pemerintah pusat dan elit nasional saat ini adalah memenangi hati masyarakat Aceh, bagaimana kita memahami dan menghargai budaya dan keistimewaan Aceh dan membangun daerah dan masyarakat Aceh untuk lebih makmur dan sejahtera. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Hukum harus ditegakkan dengan konsisten, masyarakat harus diberikan ruang lebih untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan menikmati hasil pembangunan itu sendiri, karena kedaulatan itu sesungguhnya di tangan rakyat.

MoU Sebagai Peluang Terwujudnya Indonesia Baru
Nota kesepakatan damai RI-GAM ini juga memberikan peluang terwujudnya Indonesia Baru, Indonesia yang lebih demokratis dan lebih baik, jika kita mau bersama-sama menyadari kekurangan di masa lalu untuk berupaya keras memperbaiki demi terciptanya perdamaian abadi di Aceh. Itikad baik dari kedua belah pihak untuk mewujudkan perdaian permanen di Aceh tampak dari komitmen untuk mematuhi poin-poin dalam MoU tersebut, diantaranya penyerahan dan penghancuran 840 pucuk senjata mantan GAM dan penarikan pasukan TNI non organik serta dibebaskannya para mantan anggota GAM dari sejumlah tahanan di tanah air. Jika MoU dipandang sebagai harga politik yang harus dibayar pemerintah atas perilaku negara yang gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Aceh, maka peluang itu bersumber pada;
• pertama, perubahan perilaku birokrasi sipil, TNI/Polri dalam merebut hari rakyat Aceh. Momentum Pilkada (gubernur) Aceh yang akan berlangsung April 2006 semestinya dapat digunakan sebab kesempatan untuk menata kembali birokrasi di Aceh, yang memang berjuang untuk kepentingan rakyat, bukan sekedar perebutan kekuasaan oleh elit-elit di Pusat maupun di Aceh sendiri.
• Kedua, transformasi partai nasional di Aceh menjadi partai yang terdesentralisasi dan lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat Aceh. Dalam pemilihan gubernur, partai lokal hasil transformasi partai nasional bisa bersaing secara demokratis dalam merebut hati rakyat Aceh.
Sebagai bangsa yang berdaulat, MoU ditujukan untuk menciptakan perdamaian yang abadi di tanah Aceh, yang harus diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Dengan bingkai itu, cita-cita kemerdekaan Aceh tidak dimungkinkan lagi. Pijakan negara kesatuan dan UUD 1945 itulah yang harus ditegaskan dalam undang-undang lanjutan yang diamanatkan oleh MoU. Konsekuensinya antara lain: pemerintahan di Aceh (the Governing of Aceh) tidak mempunyai pengertian lain dari pada Pemerintahan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam; GAM harus bermetamorfosa menjadi gerakan politik yang tidak lagi menuntut kemerdekaan, melepaskan diri dari NKRI; partai politik lokal yang akan hadir di Aceh tidak dapat dijadikan kendaraan untuk menuntut kemerdekaan sebagaimana terjadi di negara-negara lain.
Demikian pula halnya dengan keinginan masyarakat Aceh untuk diperbolehkannya calon independen dalam Pilkada Aceh pada bulan April 2005 ini. Kemungkinan tersebut dapat saja diwujudkan, namun juga tidak diskriminatif. Artinya Pilkada di daerah lain juga dimungkinkan adanya calon independen. Hal ini berarti bahwa sejumlah Undang-undang terkait seperti UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik terlebih dahulu harus direvisi. Sangat diperlukan kearifan semua pihak untuk melihat kepentingan nasional yang jauh lebih besar yaitu tetap tegaknya NKRI. Hal-hal demikian harus diatur secara eksplisit dalam Undang-undang pemerintahan di Aceh yang selambatnya berlaku 31 Maret 2006.
Dengan niat dan pijakan yang sama untuk menciptakan Aceh yang damai dan berkeadilan dalam naungan NKRI, relasi politik antara Presiden dan Parlemen (DPR dan DPD) harus berlangsung harmonis dan saling menghargai bagi suksesnya MoU dalam pelaksanaan di lapangan. Persetujuan bersama antara Presiden dan DPR setelah mendengar masukan dari DPD adalah ramuan politik yang harus dilalui saat proses legislasi UU seperti yang diamanatkan MoU.
Lebih jauh, kontrol parlemen, elemen masyarakat (LSM dan ormas) harus terus disiagakan secara kritis agar perdamaian di Aceh benar-benar terwujud dan tidak kembali menjadi ilusi karena dibajak kepentingan sesaat para pendukung perang yang ingin terus melestarikan konflik berdarah di Aceh. Kontrol DPR jangan sampai kebablasan sehingga membahayakan terciptanya perdamaian di Aceh sendiri. Pemerintah tetap harus diberi ruang gerak yang cukup untuk bernegosiasi dan melakukan tawar-menawar politik dengan semua elemen masyarakat Aceh termasuk GAM.




Penutup

Kesepakatan damai (MoU) RI-GAM yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki harus menjadi titik balik untuk mewujudkan perdamaian permanen di tanah Aceh, dimana masyarakat Negeri Serambi Mekkah sendiri yang sangat mendambakan kehidupan yang tenang, nyaman dan damai.
Secara politis harus diakui nota kesepahaman ini merupakan “kemenangan politis” bagi GAM dikarenakan besarnya konsesi yang diberikan Pemerintah RI dalam pengelolaan pemerintahan, partisipasi politik, pengelolaan ekonomi dan sumber daya, HAM serta amnesti dan reintegrasi mantan anggota GAM. Nota kesepakatan damai dapat dipahami sebagai ancaman bagi integrasi nasional akibat multi-interpretasi dari kedua belah pihak sehingga sangat rawan dibelokkan dalam implementasinya di lapangan, termasuk semakin meningkatnya tuntutan daerah-daerah lain untuk mendapatkan hak yang sama dengan Aceh, apabila Pemerintah gagal dalam sosialisasi MoU tersebut dan selalu mengambil kebijakan yang berubah-ubah dan diskriminatif. Sebab itu diperlukan dialog-dialog di tingkat pejabat senior Pemerintah RI (eksekutif dan legislatif) dengan tokoh-tokoh GAM dan masyarakat Aceh untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap seluruh butir-butir kesepahaman tersebut. RUU PA yang sedang disusun saat ini diharapkan dapat sebagai solusi bagi penyelesaian konflik di Aceh secara menyeluruh demi mewujudkan tujuan utama dan keinginan luhur yaitu perdaimaian, Aceh yang makmur dan masyarakat yang sejahtera dalam kehidupan demokratis yang berkeadilan.
MoU Helsinki ini juga dianggap sebagai peluang bagi penguatan integrasi nasional jika masing-masing pihak memiliki persepsi dan penafsiran yang sama terhadap maksud isi MoU tersebut dan tetap memiliki komitmen yang teguh untuk menghargai nilai kesepahaman tersebut guna mewujudkan perdamaian permanen di tanah Aceh dalam satu perahu NKRI yang demokratis dan berkeadilan.

Depok- Majelis Rayon Kahmi Universitas Nasional pada Jumat, 17, Juni, 2011 lalu mengadakan kegitan Silaturahmi Keluarga Besar KAHMI Unas. Acara Silaturahmi ini di adakan di rumah Ketua Majelis Penasihat Kahmi Unas Drs. Ramlan Siregar M.Si, Beji, Depok.

Dalam kegiatan Rutin dua bulanan Kahmi Unas kali ini,di hadiri oleh 60 Peserta yang terdiri dari anggota KAHMI Unas dan beberapa Kader HMI Korkom Unas. Acara ini juga di hadiri oleh Rektor universitas Nasional yang juga anggota dewan Penasihat Majelis Rayon Kahmi Unas Drs. El- Amry Bermawi Putra MA dan Ketua Dewan Pakar DR. Mohammad Noer.

Acara Silaturhmi ini juga diisi dengan Diskusi Interkatif dengan tema “Tantangan Politik luar negeri Indonesia dan Asean Secara Global” Dengan Narasumber DR. Yuddy Chisnandi ME, yang merupakan salah satu Pengurus Majelis Rayon Kahmi Unas, dengan moderator Eddy Guridno M.Si.M

Dalam paparan diskusinya, DR. Yuddy mengatakan bahwa Asean merupakan soko Guru politik luar negri Indonesia, oleh karenanya negara- negara Asean merupakan lingkaran terdalam dari lingkaran- lingkaran konsentris pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

Kemudian menurut salah satu ketua DPP Partai Hanura ini, Jika Indonesia berkehendak untuk lebih berperan aktif dalam upaya pencapaian Asean Community, hendaknya Indonesia menjadi contoh yang baik dalam hal implementasi dan kebijakan birokrasi yang sinergis, yang didalamnya termasuk pilar- pilar efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas. Diskusi yang berlangsung pada pukul 15.00 sampai menjelang waktu maghrib ini sangat menarik karena banyaknya pertanyaan, masukan dan argumentasi lainnya yang disampaikan oleh peserta lainnya.

Setalah melakukan kegiatan diskusi, acara dilanjutkan dengan makan malam dan Ramah tamah yang berlangsung samapi pukul 19.00, kemudian acara di lanjutkan dengan Pembentukan kepanitian “Program Rumah KAHMI”. Dalam rapat yang dilakukan secara informal ini, telah di tentukan Sebagai ketua Panitia Herry Krisnandi SE,MM.

Program “Rumah KAHMI “ ini adalah tindak lanjut dari hasil Musyawarah Besar Majelis Rayon Kahmi Unas awal tahun 2011 lalu yang merupakan program inti dari Majelis Rayon Kahmi Unas masa bhakti 2011- 2016. Dalam paparan nya, Herry Krisnandi SE, MM yang juga merupakan Bendahara umum Kahmi Unas, mengatakan telah terkumpul dana awal untuk program pembangunan Rumah KAHMI ini sebesar 33 Juta. Dana tersebut menurutnya masih sangat minim dan jauh dari target yang di rencanakan. Oleh karena itu, Merespon pernyataan Herry, Ketua Umum Kahmi Unas Dr. Firdaus Syam, dalam waktu dekat ini akan mulai mengadakan Silaturahmi dengan alumni- alumni HMI Unas yang berada di luar Unas agar dapat membantu dalam terlaksannya Program Rumah KAHMI tersebut. (LK)

5 tahun ga berasa, tahunya dah jadi sarjana, kebahagian hanya dirasakan sekitar dua jam di aula yg di penuhi oleh para wisudawan, namun ketika keluar dari ruangan aula tersebut, kita tidak bisa larut dengan kebahagian ceremony belaka, karena dunia kejam yang mempunyai taring dan cakar yang tajam telah siap mencabik- cabik kita..
Welcome to the real world..








Demonstrasi merupakan Sesuatu yang lumrah terjadi di negara- negara yang ingin dikatakan demokratis. rakyat mempunyai hak untuk mengekspesikan bentuk kekecewaan dan protes nya terhadap pemerintah. Dan ternyata demo juga merupakan suatu cara yang ampuh untuk menunda kebijakan pemerintah yang dia nggap tidak pro terhadap rakyat, atau tidak pro terhadap kepentingan Pihak- pihak tertentu ( Kalo yang terakhir saya sebutkan biasanya demo bayaran tuh..hehe).Zaman sekarang demo bisa tidak akan memberi efek yang cukup besar dalam merubah suatu arus kebijakan bila tidak adanya peran media. Media ini lah sebenarnya kunci dari dikatakan sukses atau tidak nya suatu demo, media sangat berperan dalam mempublikasikan kepada publik berjalannya suatu demo, bisa media Cetak atau media elektronik. Demonstrasi bisa di katakan sukses kalau banyak media yang meliput kegiatan demo tersebut..
makanya untuk para makelar Demo, pasti punya banyak kenalan Wartawan nd pastinya juga punya banyak kenalan Supir Metro Mini..hehe

"INTINYA..RAKYAT LAPAR TUAN!!!!!"






Nasionalisme berasal dari kata Nation yang berarti bangsa. Bangsa mempunyai dua pengertian, yaitu: dalam pengertian antropologis serta sosiologis dan dalam pengertian politis. Dalam pengertian antropologis dan sosiologis, bangsa adalah suatu masyarakat yang merupakan suatu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing- masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama sejarah dan adat. Adapun yang di maksud bangsa dalam pengertian politik adalah masyarakat dalam suatu daerah yang sama, dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam.
Dalam Wikipedia nasionalisme di artikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, nasionalisme adalah ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Dalam Encyclopaedia Britannica nasionalisme merupakan keadaan jiwa, dimana individu merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan dalam keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan.
Hans Kohn mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi suatu individu harus di serahkan kepada negara kebangsaan. Menurut Kohn, dahulu kesetiaan orang tidak di tunjukkan kepada negara kebangsaan, melainkan ke pelbagai macam bentuk kekuasaan sosial, organisasi politik, atau raja feodal, dan kesatuan ideologi seperti misalnya, suku atau klan, negara kota, atau raja feodal, kerajaan dinasti, gereja atau golongan keagamaan. Berabad lamanya cita dan tujuan politik bukanlah negara- kebangsaan, melainkan setidak- tidaknya dalam teori: imperium yang meliputi seluruh dunia, melingkupi berbagai bangsa dan golongan- golongan etnis di atas dasar peradaban yang sama serta untuk menjamin perdamaian bersama .
Nations, menurut Kohn merupakan buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Nations (bangsa- bangsa) merupaka golongan- golongan yang beraneka ragam dan tidak terumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa- bangsa itu memiliki faktor- faktor objektif tertentu yang membuat mereka berbeda dari bangsa lainnya, misalnya persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat istiadat, dan tradisi atau persamaan agama.
Akan tetapi tidak ada sesuatu yang hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa itu . Namun nasionalisme tetap menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita- cita dan bentuk sah dari organisasi politik dan bangsa adalah sumber daripada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Anthony D. Smith mendefinisikan nasionalisme adalah suatu gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan dan identitas bagi suatu populasi, yang sejumlah anggotanya bertekad untuk membentuk suatu “bangsa” yang aktual atau “bangsa” yang potensial.
Definisi ini mengikat ideologi pada gerakan yang berorientasi sasaran, karena sebagai ideologi, nasionalisme menetapkan jenis- jenis tindakan tertentu. Namun demikian, konsep inti ideologi lah yang menetapkan sasaran gerakan, sehingga membedakannya dengan jenis gerakan lainnya.
Smith mengatakan lagi, Ada tiga jenis utama unsur- unsur umum dalam sistem keyakinan nasionalisme ini :
1. Suatu himpunan proposisi dasar yang di anut dan di jadikan titik tolak oleh kebanyakan nasionalis:
2. Sejumlah ideal fundamental yang terdapat dalam setiap nasionalisme, walaupun dalam derajat yang berbeda- beda;
3. Sederetan konsep berkaitan yang memberikan makna lebih konkrit bagi abstraksi inti bagi nasionalisme
Menurut J.E. Renan, nasionalisme merupakan sebuah rasa persamaan suatu kelompok atau bangsa yang merasa bangsa satu kelompoknya yang berada dalam situasi dan kondisi dimana bangsa atau kelompok mereka berada dalam sebuah penderitaan dan kesengsaraan maka timbullah rasa nasionalisme tersebut.
Lebih lanjut Renan mendefinisikan bangsa sebagai suatu asas rohani yang timbul dari keadaan- keadaan historis yang tersusun secara mendalam. Terbentuknya asas rohani ini, tidaklah cukup dengan ras, agama atau kepentingan bersama saja. Yang lebih penting menurut Renan keinginan untuk hidup bersama.
L. Stoddard menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa dan suatu kepercayaan, dianut oleh sejumlah besar manusia perseorangan sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa.
Kata nasionalisme berasal dari kata Nation yang berarti bangsa. Catatan awal mengenai pengunaan istilah ini dalam pengertian sosial- politik yang di akui merujuk pada filsuf Jerman, Johan Gottfried Herder dan biarawan kontra- revolusioner Prancis, Uskup Agustin de barruel pada akhir abad ke delapan belas. Istilah ini jarang dipergunakan pada awal abad ke sembilan belas. Penggunaan istilah ini didalam bahasa Inggris pada tahun 1836 bersifat teologis sebagai doktrin bahwa bangsa- bangsa tertentu dipilih secara Ilahiah. Sejak itu, istilah ini cenderung disamakan dengan egoisme nasional. Namun, demikian, biasanya istilah lain seperti ‘kebangsaan/ nasionalitas’ (nationality) dan kenasionalan (nationalness) dalam arti sebagai semangat nasional atau individualitas nasional lebih di sukai.
Ada lagi teori yang mengatakan bahwa kata “nation” yang berasal dari kata lain nasci yang berarti “lahir”, mulai digunakan pada abad ke-13 untuk mengidentifikasi sekelompok orang yang mempunyai kesamaan berdasarkan kelahiran ataupun ciri-ciri fiskal lainnya. Baru pada abad ke-18 istilah nasionalisme menjadi lebih politis dan inklusif. Austin Barel, menggunakan kata nasionalisme untuk pertama kalinya pada tahun 1789.
Terinspirasi oleh pemikiran Jean Jaques Rousseau mengenai “general will” dan “popular sovereignty juang rakyat Prancis yang digambarkan sebagai pemegang kedaulatan Prancis, untuk melawan rejim Louis XVI. Sejak saat itulah nasionalisme dalam konteks gerakan perlawanan terhadap penguasa menjelma menjadi doktrin dan kredo politik yang sangat kuat dan berpengaruh.
Pada perkembangan selanjutnya nasionalisme menyebar ke Asia dan Eropa dalam bentuk perlawanan terhadap kolonialisme. Menariknya, karakter nasionalisme bisa berubah karena berbagai faktor politik. Ketika nasionalisme dipahami sebagai reaksi perlawanan terhadap dominasi unsur lain maka ia memiliki karakter liberalis atau sebagai pembebas dalam konteks kemerdekaan, keadilan dan demokrasi. Ini merupakan konsep nasionalisme yang paling tua seperti yang diilustrasikan pada masa revolusi Prancis saat liberalisme dan nasionalisme seakan tidak dapat dipisahkan.
Pada situasi kompetisi dan persaingan internasional, saat tumbuh ketidakpercayaan, ketakutan ataupun kebencian terhadap negara lain, nasionalisme kemudian mempunyai karakter chauvinis-ekspansionis. Nasionalisme jenis ini tidak lagi mengakui persamaan kebebasan bagi seluruh individu atau kelompok, melainkan hak-hak atas dasar kualitas suatu bangsa, untuk menguasai bangsa lain. Jingoism kemudian menjadi ungkapan yang kerap digunakan untuk menggambarkan naluri dan antusiasme masyarakat yang meluap-luap dalam mendukung kegiatan kegiatan ekspansi dari negaranya.
Aktivis nasionalis-sayap kanan Prancis Charles Maurras (1868-1952) menyebut paham ini dengan istilah “integral nationalism”, yaitu identitas individu dan kelompok lebur ke dalam suatu negara yang sangat kuat dan berpengaruh.
Sedang kan menurut Ernest Gellner, nasionalisme merupakan suatu prinsip politik yang beranggapan bahwa unit Nasional dan politik seharusnya berimbang, Gellner menekankan pada keseimbangan politik nasional yang terdapat pada sebuah bangsa atau Negara dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip tersebut. Keseimbangan antara politik kekuasaan dan masyarakat sangat di butuhkan dalam membangun sebuah bangsa yang mengalami krisis kepercayaan yang tinggi dimana masyarakat yang dalam hal ini merupakan bagian dari bangsa mulai kehilangan kepercayaan kepada elit politik dan elit birokrat yang mana dalam konsepnya telah di kemukakan oleh Hans Kohn sebagaimana pernyataannya tentang masyarakat :
“Bahwa kesetiaan Individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita- cita dan satu- satunya bentuk sah dari organisasi politik dan efektif tertentu seperti bahasa bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Nasionalisme mempunyai sifat yang berbeda menurut latar belakang sejarah yang khusus dan serta struktur yang khusus pula di setiap negara juga faktor- faktor objektif tertentu seperti bahasa, keturunan, tradisi agama, dan adat istiadat. Meskipun faktor objektif itu begitu penting namun unsur yang penting adalah kemauan bersama untuk hidup nyata. Kemauan inilah yang dinamakan nasionalisme.”

Menurut Jack Snyder, Ada empat macam bentuk Nasionalisme, yang pertama nasionalisme kenegaraan, nasionalisme etnik, nasionalisme revolusioner dan nasionalisme kontra- revolusioner.
Nasionalisme kewarganegaraan terjadi kalau elit politik yang ada tidak merasa terancam oleh proses demokratisasi yang terjadi, serta kelembagaan negara ada cukup kuat untuk menampung proses ini. Nasionalisme kewarganegaraan didasarkan pada usaha mempertahankan proses demokratisasi karena di anggap bisa memberikan keadilan. Disni orang di persatukan atas dasar kewarganegaraan untuk mempertahankan demokrasi bangsa. Penduduk dalam suatu negara dianggap sama sebagai warga negara, tanpa memandang suku, warna kulit, agama dan keturunannya.
Nasionalisme etnik adalah solidaritas yang di bangkitkan berdasarkan persamaan budaya, bahasa, agama, sejarah dan sejenisnya.
Nasionalisme revolusioner merupakan usaha untuk mempertahankan sebuah perubahan politik yang melahirkan sebuah rezim baru yang dianggap lebih baik dari pada rezim sebelumnya.
Dan yang terakhir adalah Nasionalisme kontra- revolusioner, merupakan upaya membangun solidaritas untuk mempertahankan kelembagaan negara yang ada terhadap perubahan- perubahan yang mau diadakan
Selanjutnya Arief Budiman memandang bahwa nasionalisme adalah dimana kita mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Pada intinya pandangan yang di kemukakan oleh Arief Budiman adalah bagaimana suatu bangsa yang warganya mempunyai rasa memiliki terhadap bangsanya dan lebih mengutamakan apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negaranya.
Soekarno dalam “Dibawah bendera Revolusi nya mengatakan :
“Nasionalisme kita ialah…..bukan dari nasionalisme jang timbul dari kesombongan belaka; ia bukan nasionalisme jang lebar, nasionalisme jang timbul daripada pengetahuan atas susunan dunia dan riwajat; ia bukanlah “jingo- nationalism” atau chauvinism, dan bukanlah suatu copie atau tiruan daripada nasionalisme barat. Lanjutnya nasionalisme kita adalah nasionalisme, jang menerima masa hidupnja sebagai suatu wahju dan menjalankan rasa hidupnja itu sebagai suatu bhakti. Nasionalisme kita adalah nasionalisme, jang di dalam kelebaran dan keluasanja member tempat tjinta pada lain- lain bangsa, sebagai kelebaran dan luasnja udara. Jang member tempat pada segenap jang perlu untuk hidupnja segala hal jang hidup. Tambahnya nasionalisme kita adalah nasionalisme ketimoer-an dan sekali-kali bukanlah nasionalisme bukanlah nasionalisme ke-barat-an, jang menurut perkataanja C.R.Das adalah “Suatu nasionalisme jang menjerang-njerang, suatu nasionalisme jang mengedjar keperluanja sendiri, suatu nasionalisme perdagangan jang untung atau rugi..”
Soekarno mengungkapkan bahwa semangat nasionalisme merupakan semangat kelompok manusia yang hendak membangun suatu bangsa yang mandiri, dilandasi satu jiwa dan kesetiakawanan yang besar, mempunyai kehendak untuk bersatu dan terus menerus ditingkatkan untuk bersatu, dan menciptakan keadilan dan kebersamaan. Renan menyebut nasionalisme sebagai kehendak untuk bersatu (le desire d’entre ensemble).
Nasionalisme ini membentuk persepsi dan konsepsi identitas sosial kaum pergerakan di seluruh negara jajahan sebagai suatu kekuatan politik yang tidak bisa disepelekan oleh penguasa kolonial. Tujuan nasionalisme ini adalah pembebasan dari penjajahan dan menciptakan masyarakat yang adil dimana tidak ada lagi penindasan.
Berbeda dengan Stanley Bell , dalam mendefinisikan nasionalisme, ia mengatakan bahwa paling tidak ada lima hal mengenai definisi dari nasionalisme yaitu; 1) semangat ketaatan pada suatu bangsa (semacam Patriotisme); 2) dalam aplikasinya kepada politik, “nasionalisme” menunjuk kepada kecondongan untuk mengutamakan kepentingan bangsa sendiri, khususnya jiwa kepentingan bangsa itu sendiri berlawanan dengan kepentingan bangsa lain; 3) Sikap yang melihat amat pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa, dan arena itu; 4) doktrin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa untuk di pertahankan; 5) Nasionalisme adalah suatu teori politik atau teori antropologi, yang menekankan bahwa umat manusia, secara alami, terbagai- bagi kedalam berbagai bangsa dan ada kriteria yang jelas untuk mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa itu.
Pengertian Nasionalisme menurut angka (4) dan (5), dalam formulasinya yang jelas, berasal dari pemikiran akhir abad ke delapan belas, meskipun bahan dan bibit- bibitnya telah ada pada umat manusia sejak masa lalu yang amat jauh. Sifat dasar dan kriteria nasionalitas dapat di beri batasanya.
Menurut Nurcholish Madjid, nasionalisme sejati dalam artian suatu paham yang memperhatikan seluruh kepentingan warga bangsa, tanpa kecuali adalah bagian dari Integral konsep Madinah yang di bangun oleh Nabi Muhammad . Berkenaan dengan Madinah itu, Robert N. Bellah, menyebutkan bahwa contoh pertama nasionalisme modern ialah sistem masyarakat madinah pada masa nabi Muhammad dan para khalifah (pemimpin) yang menggantikannya. Dalam sebuah tulisan bellah mengatakan bahwa sistem yang di bangun oleh nabi itu yang kemudian di teruskan oleh para khalifah adalah “ a better model for modern national community building than might be imagined”. (suatu contoh bangunan komunitas nasional yang lebih baik daripada yang pernah di bayangkan).
Komunitas itu di sebut modern karena adanya keterbukaan bagi partisipasi seluruh anggota masyarakat, dan arena adanya kesediaan para pemimpin untuk dapat menerima penilaian berdasarkan kemampuan. Penilaian terhadap seseorang bukan berdasarkan pertimbangan kenisbatan (ascriptive) seperti perkawanan, kedaerahan, kesukuan, keturunan kekerabatan dan sebagainya.yaitu berupa ciri- ciri pribadi berupa takdir Tuhan. Bukan hasil pilihan bebas orang bersangkutan. Faktor- faktor kenisbatan atau ascriptive tidak dapat dijadikan tolak ukur tinggi- rendah martabat seseorang penilaian seseorang harus berdasarkan apa yang telah ia perbuat dan kemampuannya untuk melakukan sesuatu, berdasarkan penegasan “bahwa manusia tidak memiliki apa- apa kecuali yangi ia usahakan.
Lebih jauh, Bellah melanjutkan bahwa sistem Madinah adalah suatu bentuk nasionalisme yang egaliter partisipatif. Hal itu berbeda sekali dengan sistem negara kota Yunani kuno yang membuka partisipasi hanya kepada kaum laki- laki merdeka, yang merupakan hanya lima persen dari penduduk.
Ben Anderson yang merupakan salah seorang Indonesianis terkenal melontarkan gagasan dia tentang imagined communities. Konsep ini menarik karena Anderson, dengan menggunakan pendekatan Durkheimian, mengklaim bahwa nasionalisme berakar dari sistem budaya dalam suatu kelompok masyarakat yang saling tidak mengenal satu sama lain. Kebersamaan mereka dalam gagasan mengenai suatu bangsa dikonstruksi melalui khayalan yang menjadi materi dasar nasionalisme.
Daniel Dhakidae dalam karya monumentalnya, “Cendekiawan dan Kekuasaan,” menggunakan konsep masyarakatnya Anderson yang disebut Dhakidae dengan “Komunitas-komunitas Terbayang”. Dalam konsep Anderson, nasionalisme terbentuk dari adanya suatu khayalan akan suatu bangsa yang mandiri dan bebas dari kekuasaan kolonial, suatu bangsa yang diikat oleh suatu kesatuan media komunikasi, yakni bahasa. Faktor kesamaan bahasa serta kesamaan pengalaman bersama yang ditimbulkan oleh karya-karya sastra, menghasilkan suatu imagined communities yang didasari oleh perasaan senasib dan sepenganggungan.

Di film Sang Pemimpi, Lorong atau Gapura ini serasa seperti tahun 1912-an, ketika Kiai Dahlan memproklamirkan Berdirinya Muhammadiyah


"Hidup hidupillah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah..", Itu yang pernah di katakan oleh KH. Dahlan. dan Kauman adalah kampung dimana orang yang melampaui zamannya itu lahir..